Kerajinan Tangan Dari Barang Bekas

Rabu, 04 Februari 2015

Kuwu di Balongan Merupakan Jabatan Terhormat


BALONGAN - Jabatan seorang kuwu merupakan jabatan terhormat. Betapa tidak, untuk menduduki jabatan tersebut ditempuh dengan perjuangan amat berat. Bukan hanya tenaga, pikiran, dan uang, tetapi juga menanamkan kepercayaan begitu lama terhadap masyarakat. Karena terhormatnya jabatan kuwu itu, meski sudah purna tugas nama sandangan kuwu masih terus melekat selama lamanya.

Bukan hanya terhormat, kuwu tidak hanya sekedar mengabdi memimpin desanya Ia telah diberi kesejahteraan dan penghasilan cukup lebih lumayan, berupa tanah bengkok. Ditambah penghasilan lainnya berupa tunjangan pemerintah, dan uang jasa lainnya. Untuk mengurus lembaganya telah dibiayai dari asset desa berupa tanah titisara dan asset desa lainnya


Seorang kuwu mendapatkan dana bengkok sekitar empat hektar. Jika disewakan selama setahun memperoleh sebesar Rp 60 juta. Jika ditanam sendiri sekitar Rp 100 juta. Jika dirata-ratakan mendapatkan upah antara Rp 6 juta s.d. Rp 8 juta per bulan. Penghasilan sebesar ini jauh lebih besar ketimbang gaji yang diterima pegawai negeri (PNS) golongan IV/b. Kuwu tak hanya memperoleh  dari tanah bengkok, di luar itu banyak pemasukan dari bidang jasa. Seperti jasa pembuatan akte jual beli tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha, sertifikat, dll., belum ditambah tunjangan lainnya.

Tugas seorang kuwu memang berat. Kerja tidak dibatasi dengan jam kerja. Kebutuhan pelayanan bagi masyarakat datang tak mengenal waktu. Seperti membantu warga sakit, kasus kriminalitas, pertengkaran rumah tangga, pelayanan sosial, dll. Kuwu tidak hanya mempimpin pemerintahan, tugas kemasyarakatan dan urusan adat harus dilayani dengan baik pula.