Kerajinan Tangan Dari Barang Bekas

Sabtu, 25 April 2015

Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Penguasa


Perlu  dipahami dan disadari bahwa kaum buruh/pekerja pada dasarnya memiliki perlindungan hukum dengan adanya peraturan perundang-undangan dalam bidang ketenagakerjaan. Yang mana perlindungan hukum ini berlaku terhadap semua pekerja (baik pekerja/buruh tetap, pekerja/buruh kontrak ataupun pekerja/buruh harian lepas) tanpa membeda-bedakan status. Peraturan perundang-undangan ini dibuat untuk melindungi hak - hak normatif dari pekerja.
 
Namun sangat disayangkan, controlling terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan ini sangatlah lemah, bahkan di beberapa perusahaan seolah - olah tidak berlaku. Sehingga hak - hak normatif kaum buruh/pekerja sangat susah terealisasi secara menyeluruh. Di beberapa perusahaan banyak pekerja yang belum mendapatkan hak nya sebagai pekerja baik itu Upah layak sesuai UMK, Upah Lembur, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Uang Pesangon dan lain - lain. Ini berarti masih ada perlakuan diskriminatif oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh. Padahal apapun statusnya, setiap pekerja tetap harus mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dan tidak tergantung status hubungan kerja atau jenis kelaminnya.
 
Dalam mengidentifikasi buruh/pekerja, pengusaha hendaknya memandang kaum buruh/pekerja sebagai mitra yang sejajar, kaum buruh/pekerja bukan hanya orang upahan yang bisa diangkat dan diberhentikan sesuka hati, melainkan mitra yang sejajar bagi pengusaha dalam hal kemajuan produksi. Apabila pengusaha menganggap buruh sebagai mitranya, maka dia tentunya akan lebih menghormati dan menghargai hak-hak kaum buruh/pekerja. Apabila kaum buruh/pekerja merasa dirinya sebagai mitra dan dia ikut bertanggung jawab terhadap maju dan mundurnya perusahaan, maka dia akan selalu berusaha sebaik mungkin dalam memajukan perusahaan tempat dia bekerja. Sebuah sense of belonging dan sense of responsibility akan tertanam dalam fikiran kaum buruh/pekerja, dan ini akan meningkatkan semangat dan motivasi bekerja. Apabila sudah demikian, jika perusahaan bertambah maju, maka pengusaha juga akan mendapatkan keuntungan, dan kaum buruh/pekerja juga merasakan keuntungan tersebut. Hubungan kedua belah pihak akan saling menguntungkan.
 
Sangatlah besar harapan buruh terhadap Penguasa sebagai Pengawas pelaksanaan semua peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan untuk lebih optimal melakukan pengawasan dan tetap menjaga netralitasnya agar semuanya bisa berjalan sesuai harapan kaum buruh/Pekerja maupun sehatnya iklim investasi. Di samping harapan tersebut terhadap penguasa/pemerintah, sudah saatnya juga kaum buruh  merubah nasibnya sendiri dengan membangun kesadaran kawan-kawan pekerja/buruh untuk segera merapatkan barisan, bangun dan kuatkan solidaritas dengan sesama pekerja, jangan ragu dan takut untuk berkumpul/bergabung/untuk membangun Serikat Pekerja, afiliasikan/gabungkan Serikat Pekerja dengan Federasi/Konfederasi Serikat Pekerja agar lebih memiliki ketahanan yang kuat Demi tercapainya perjuangan kaum buruh/pekerja dalam menciptakan kehidupan yang layak dan berkeadilan bagi pekerja dan keluarganya.